Minggu, 30 Oktober 2011

SEKILAS TENTANG STAN



STAN merupakan lembaga pendidikan tinggi negeri Indonesia dibawah Kemenkeu. Lulusan STAN diperiapkan untuk dapat mengelola keuangan negara di berbagai instansi, antara lain Badan Pemerksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jendral Pajak, Diretorat Jendral Bea Cukai, Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, serta Direktorat Penilaian dan Ekstensifikasi Perpajakan.

STAN adalah sekolah kedinasan yang menyelenggarakan program pendidikan tingakat diploma (D-I, D-III, dan D-IV). Mahasiswa STAN bebas dari biaya pendidikan, dapat buku litertur gratis, serta ditempatkan bekerja sebagai PNS di lingkungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia. STAN menerapkan sistem DO bila mahasiswanya tidak mencapai Indeks Prestasi tertentu.

STAN termasuk dalam jenis Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) sipil.


·      Jurusan yang ada di STAN
1.    D3
*    Akuntansi
*    Perpajakan
*    Bea Cukai
*    Kebendaharaan Negara
*    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
*    Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (PPLN)

2.    D1
*    Perpajakan
*    Bea Cukai
Untuk tahun 2011/2012 hanya dibuka untuk program D1. Untuk tahun jaran 2012/2013 masih menunggu keputusan menteri keuangan

·      Syarat pendaftaran
1.   Tamatan SMA/SMK/MA/sederajat, dimana rata rata UAN dan UAS minimal 7.00, dengan nilai bahasa inggris tidak kurang dari 7.00
2.   Usia tidak kurang dari 17 th, dan tidak lebih dari 20 th, per tanggal yang ditentukan (termuat dalam setiap pendaftaran)
3.       Bagi yang berminat jurusan D1 Bea Cukai disyaratkan:
a.       Laki laki,
b.      Tidak buta warna,
c.       Bila terdapat minus pada mata, maksimal 3 (minus 3)
  
·      Sistem kuliah
Berlaku sistem SKS Paket, dmn mata kuliah yang ditempuh tiap semesternya udh ditentukan oleh lembaga.

Berlaku sistem Drop Out (DO), yaitu: 
* Dapet nilai D pada Mata Kuliah Umum (MKU) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK), lebih dari 2 nilai D pada Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), atau nilai E pada semua mata kuliah
* IP semester ganjil di bawah 2,6 atau IPK tahun ybn kurang dari 2,75 
* Tidak menghadiri kuliah lebih dari 20% jam efektif, / 4 kali per mata kuliah dalam satu semester, kecuali ada keterangan sakit rawat inap dari dokter 
* Berbuat curang saat ujian (nyontek, bekerja sama, dll)

Selain itu, terdapat peraturan disiplin perkuliahan diantaranya: 
* Mahasiswa pria wajib pake kemeja lengan pendek/panjang motif polos, biru muda, abu-abu muda / krem dan celana panjang warna gelap pake ikat pinggang. 
* Mahasiswa wanita wajib pake busana/blus lengan pendek/panjang motif polos, biru muda, abu-abu muda atau krem dan rok warna gelap.
* Setiap mahasiswa/i tidak diperbolehkan pake pakaian yg ketat; bahan jeans dan sejenisnya, berwarna mencolok/motif batik, kotak-kotak atau bergaris. 
* Bagi mahasiswa yang tidak mengikuti ketentuan atau melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman dislipin oleh pejabat yg berwenang menghukum. 
* Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak disediakan asrama.

·      Situs acuan

Stan.ac.id
Bppk.depkeu.go.id
Depkeu.go.id